Thursday, October 25, 2012

Kesesatan Ajaran LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah nama baru dari sebuah aliran sesat yang cukup besar dan tersebar di Indonesia. Pendiri aliran sesat ini adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa) alias Madigal. Awal berdirinya lembaga ini tahun 1951 M bernama Darul-Hadits. Bertempat di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Karena ajarannya dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat setempat, maka Darul-Hadits ini dilarang oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur pada tahun 1968 M. Kemudian berganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ). Dan karena penyimpangannya serta membikin keresahan masyarakat, terutama di Jakarta, maka secara resmi Islam Jama’ah dilarang di seluruh Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971 M.

Karena Islam Jama’ah sudah terlarang di seluruh Indonesia, maka Nur Hasan Ubaidah Lubis mencari taktik baru, yaitu dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Operasi Khusus Presiden Suharto) waktu itu. Sedangkan Ali Murtopo adalah seorang yang dikenal sangat anti terhadap Islam. Dengan perlindungan Ali Murtopo maka pada tanggal 1 Januari 1972 M Islam Jama’ah berganti nama menjadi ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar (Golongan Karya). Lemkari akhirnya dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, juga dikarenakan masih tetap menyimpang dan menyusahkan masyarakat, dengan SK No. 618 tahun 1988 tanggal 24 Desember 1988 M. Kemudian pada bulan November :1990 M mereka mengadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrarna Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, waktu itu, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Pengikut LDII, sebagaimana yang kami amati, terbagi menjadi beberapa kelompok:
  1. Sebagian dari mereka tidak mengatakan muslim selain golongan mereka sebagai orang kafir atau najis, mereka hanya memvonis selain mereka adalah orang-orang yang sesat.
  2. Ada dari mereka (LDII Lemkari) yang menyatakan selain golongan mereka adalah najis. Terbukti di beberapa daerah, di saat masjid mereka dibuat shalat atau dimasuki oleh pengikut selain golongan mereka, maka lantai masjid harus segera dicuci. Bahkan, ada juga yang tidak mau bersalaman dengan muslim selain golongan mereka. Keyakinan sesat ini hampir sejalan dengan aliran batiniyyah yang dulu pemah berkernbang di daerah Demak yakni ajaran Darmo Gandul.
  3. Sebagian dari mereka, jika diundang ke acara-acara selain golongan mereka, ada yang memang tidak mau hadir dengan secara terang-terangan, ada yang mau datang akan tetapi makanan yang di bawa pulang dari acara tersebut oleh mereka dibuang di tengah jalan. Hal itu dilakukan karena mereka meyakini makanan tersebut adalah najis sebab telah dipegang orang-orang yang tidak sealiran dengannya! Dan ada pula yang sedikit lunak yakni mau berbaur dan. juga mau hadir di acara-acara selain mereka serta pula mau memakan hidangan yang disediakan meski mereka menganggap acara yang diadakan adalah sesat.
Pengikut ajaran LDII bisa dibilang agak tertutup, jarang sekali mereka mau menyampaikan ajaran pokok mereka, meski sebagian yang lain juga terbuka. Namun secara perlahan kelompok mereka semakin membuka diri dengan menyebarkan ajaran mereka lewat dunia maya dengan membuat situs atau website yang mereka kelola secara profesional.
Sebagian ajaran-ajaran dan konsepsi LDII
  1. Kalau di suatu wilayah (negara) minimal ada 3 orang dan salah satunya tidak mau mengangkat imam, maka dikatakan bahwa hidupnya tidak halal (nafasnya haram, shalatnya haram, hajinya haram, dan bahkan jima’nya. haram), dan kemudian statusnya disamakan dengan orang-orang kafir.
  2. Dikatakan bahwa presiden bukanlah seorang imam, karena presiden hanya mengurusi masalah dunia saja, tidak pernah mengajak,  meramut rakyatnya  untuk mengaji Al-Qur’an dan al-Hadist yang hal itu berbeda dengan imam-imam mereka.
  3. Mengharamkan taqlid dalam fiqh.
  4. Mengharamkan budaya-budaya seperti yasinan, tahlilan, maulid Nabi Muhammad dan lain-lain.
  5. Mereka hanya mau mendengar pengajian isi kandungan/arti Al-Qur’an dan Al,-Hadits hanya dari orang-orang yang mengaji dengan guru/imam mereka. Bagi mereka arti yang disampaikan oleh imamnya adalah bak wahyu yang tidak boleh dibantah. Keluar dari pemahaman yang diartikan oleh imamnya adalah sesat.
  6.  Mereka tidak. Percaya adanya tafsir Al-Qur’an. Mereka bilang, “tafsir   Al-Qur’an tidak ada”. Dan pernyataan ini kami dengar secara langsung.
  7. Tidak boleh berbeda pendapat dalam agama termasuk ikhtilaf ulama. Berbeda pendapat bagi mereka adalah termasuk dari mereka yang akan diancam masuk neraka karena berselisih.
  8. Mereka hanya mau mengkaji kitab Al-Hadits
  9. Mereka tidak mau menggunakan pendapat-pendapat ulama secara mutlak, termasuk menggunakan syarah-syarah hadits. Mereka sudah merasa cukup dengan pendapat imamnya.
  10. Menganggap semua bid’ah adalah sesat tanpa kecuali (sama halnya dengan wahabi).
  11. Mushalla adalah sama dengan masjid dalam hal boteh di buat i’tikaf dan sunnahnya menyolati mayyit
  12. Ada sebagian yang mengkafirkan kaum muslim selain mereka.
  13. Ada yang mengklaim najis untuk kelompok selain mereka
  14. Mengklaim sesat kepada selain pengikut mereka.
  15. Mereka tidak mau diajak berdialog agama untuk mencari kebenaran, karena , menurut mereka, agama tidak untuk diperdebatkan,
  16. Tidak boleh membantah penjelasan isi Al-Qur’an rnaupun hadits yang sudah disampaikan oleh imam-imamnya. (LF)

No comments:

Post a Comment