Friday, October 26, 2012

Kucuran Dana dari Arab Saudi Mengalir Deras Untuk Wahabi

Kucuran Dana dari Arab Saudi Mengalir Deras Untuk Wahabi

Wawancara Dengan Habib Ali Hasan Bahar
Gerakan Wahabi di Indonesia dicurigai membawa misi untuk menghancurkan dan menguasai, baik teritori maupun ekonomi.
Di Indonesia tak hanya tanahnya yang subur, berbagai ideologi juga tumbuh subur, termasuk ideologi Wahabi. Apalagi gerakan Wahabi masuk dengan pola yang terorganisir rapi. Dana mereka juga cukup banyak. Simpati dari para pemilik dana itu mengalir sangat pesat dari Timur Tengah (Saudi).
“Mereka bekerjasama dengan percetakan, media, dan radio. Itu modal bagi paham apapun untuk bisa masuk dan tumbuh berkembang di sini,” ujarHabib Ali Hasan Bahar, mantan Ketua Habaib DKI Jakarta, kepada Moh Anshari dari Indonesia Monitor.
Berikut ini petikan wawancara dengan alumunus Universitas Kerajaan Yordania yang kini aktif di Islamic Centre Kwitang dan UIN Jakarta itu.
 
Bagaimana awal kemunculan aliran Wahabi?
Wahabi itu diidentifikasi sebagai satu kelompok yang mengaku sebagai pengikut Muhammad bin Abdul Wahab. Kemunculannya di Jazirah Arab dimaksudkan untuk membersihkan akidah dari perilaku-perilaku syirik. Pencetusnya adalah Muhammad bin Abdul Wahab.
 
Bagaimana perkembangan Wahabi di Jazirah Arab?
Wahabi menguasai Mekah dan Madinah dengan berbagai cara, termasuk kekerasan melalui peperangan. Banyak ulama yang menjadi korban. Di Indonesia, sejarah lahirnya Nahdlatul Ulama juga dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyelamatkan Mekah dan Madinah dari penguasaan Wahabi yang ekstrem itu. Sampai-sampai NU mengutus Komite Hijaz ke Mekah untuk memrotes gerakan Wahabi yang hendak menghilangkan makam Nabi Muhammad SAW yang dianggap oleh Wahabi sebagai tempat syirik.
 
Jadi, sejak awal kemunculannya, gerakan Wahabi sudah radikal dan ekstrem?
Kalau dibaca dari buku-buku sejarah Arab modern, memang para pengikut Wahabi memakai cara-cara yang disebut dengan istilah ‘Badui-Wahabi’, yakni cara-cara barbar, kekerasan, dan agresif. Seperti di Indonesia juga ada penghancuran kuburan dan diratakan dengan tanah. Karena menurut keyakinan mereka, itu sesat, bid’ah, dan syrik.
 
Kabarnya Wahabi dilahirkan oleh imprealis Inggris untuk memecah-belah kekuatan Islam?
Ya. Indikasinya memang kuat dugaan demikian itu. Seperti dimuat dalam Islam Online berbahasa Arab, edisi hari ini, Kamis (20 / 8), ada laporan sebuah pemyataan dari seorang da’i terkenal di Aljazair yang mengatakan bahwagerakan Wahabi atau menurut penyebutan mereka Salafi-Wahabi merupakan buatan intelijen asing yang dibuat untuk menghancurkan madzab-madzab yang lain. Mereka menganggap orang yang berbeda dengan mereka sebagai kafir.
 
Mengapa mereka bisa begitu ekstrem dan radikal?
Mungkin karena Wahabi dilahirkan di tempat yang keras, maka kata-kata dan doktrin-doktrin yang digunakan juga keras. Banyak pemikiran-pemikiran yang dihasilkan oleh ulama-ulama mereka itu sangat keras, model pemikiran yang keras, mudah menuduh bid’ah, bahkan mudah mengafirkan, tidak toleran, kaku, dan literalis. Tidak menutup kemungkinan itu dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk asing, untuk memojokkan Islam.
 
Bila awal kemunculan Wahabi diwarnai aksi-aksi perebutan dan penguasaan di Semenanjung Saudi Arabia, berarti lahirnya Wahabi bermotif politis-kekuasaan?
Kalau dibilang sejak awal kemunculan Wahabi bermotif politis-kekuasaan, bisa saja. Namun, kita husnu-zhon (berbaik sangka) saja bahwa lahirnya aliran ini bermotif keagamaan. Hanya saja ada kepentingan-kepentingan yang memanfaatkan gerakan tersebut, termasuk kepentingan asing. Saya rasa, bukan hanya di Arab Saudi, di mana pun juga sama, baik pihak asing maupun dalam negeri pasti akan memanfaatkan setiap kesempatan.
 
Kabarnya, di balik kemunculan Wahabi juga ada motif adanya motif untuk menguasai minyak?
Dugaan itu tidak sepenuhnya salah tapi juga tidak benar seratus persen. Artinya, dugaan itu memang ada benarnya. Bahwa kemudian kemunculan Wahabi itu membuat umat Islam terpecah itu dapat kita rasakan. Saya masih teringat satu buku yang ditulis oleh Sholeh Al-Wardani asal Mesir berjudul ‘Fatwa-fatwa bin Baz’. Buku itu mengritisi fatwa-fatwa Grand Mufti (Juru Fatwa Agung) Saudi Arabia Abdul Aziz bin Baz yang mengeluarkan fatwa untuk berjihad ke Afghanistan.
 
Apanya yang aneh dari fatwa itu ?
Kenapa fatwa itu memerintahkan berjihad ke Afghanistan, kenapa tidak ke Palestina? Itu menjadi tanda tanya besar. Nah, di buku itu dianalisa dan diduga bahwa di balik fatwa itu ada dikte dan intervensi atau arahan dari kepentingan tertentu (asing).
 
Menurut Anda, ada kepentingan apa di balik fatwa itu?
Kader-kader Wahabi yang berjihad ke Afghanistan itu sebenarnya hasil rekayasa intelijen Eropa Barat untuk menghabisi pengaruh komunisme Eropa Timur di Afghanistan. Afghanistan menjadi lahan pertempuran dua ideologi; ideologi Barat dan ideologi Timur. Sepertiya betul kesimpulan Sholeh Al-Wardani yang mengatakan bahwa sepertinya ada tangan-tangan tertentu yang menunjuk dan mengarahkan fatwa jihad Wahabi itu.
 
Bagaimana pola aliran Wahabi yang berkembang di Indonesia?
Indonesia adalah negara yang wilayahnya subur. Ditanami apa saja tumbuh. Gerakan apa pun yang masuk ke Indonesia bisa cepat tumbuh, apalagi gerakan tersebut masuk dengan pola yang baik dan rapi. Dana mereka juga cukup banyak. Simpati dari para pemilik dana itu mengalir dari Timur Tengah (Saudi Arabia) dan mengalir sangat pesat, sehingga itu cukup memudahkan kerja keras mereka. Mereka bekerja sama dengan percetakan, media, dan radio. Itu modal bagi paham apapun untuk bisa masuk dan tumbuh berkembang di sini.
Muhammadiyah sering di identikkan dengan Wahabi. Apakah berdirinya Muhammadiyah juga bagian dari proyek Wahabi di Indonesia?
Kita tidak bisa mengatakan seratus persen seperti itu. Tapi yang bisa kita buktikan memang kiblat dari mayoritas pengikut Muhammadiyah itu adalah mazhab Ahmad bin Hambal, sebagaimana Wahabi. Dan madzab ini pusatnya di Arab Saudi. Tapi saya melihat tokoh Muhammadiyah seperti Ahmad Dahlan itu masih belum sampai bercorak Wahabi melainkan lebih tepat ke pengikut Hambali. Sebab, Ahmad Dahlan sangat toleran, berbeda dengan ciri-ciri Wahabi (yang tidak toleran kepada mazhab Islam lainnya).
 
Bagaimana dengan HTI, JI, NII, Ikhwanul Muslimin, dan PKS yang disebut-sebut berideologi Wahabi?
Wahabi berbeda dengan Ikhwanul Muslimin. Bahkan keduanya berpolemik dalam banyak permasalahan. Demikian juga dengan Hizbut Tahrir. Bahkan, HTI dan Ikhwanul Muslimin dikafirkan oleh pengikut Wahabi.
 
Apakah masuknya gerakan Wahabi ke Indonesia membawa misi untuk penguasaan politik dan ekonomi, sama halnya di Afghanistan dan Arab Saudi?
Menurut Mohammed Arkoun (pemikir Islam kontemporer Maroko), dalam sepuluh tahun ke depan, Indonesia akan menjadi negara Islam terbesar dan terkuat dunia. Nah, tidak menutup kemungkinan, dikirimnya virus-virus paham ekstrem itu ke Indonesia bertujuan untuk menghancurkan negara ini hingga tinggal nama saja. Virus itu memang sengaja disebar dan disuntikkan untuk melumpuhkan kebesaran bangsa ini.
________________
Sumber : Indonesia Monitor, Edisi 61 Tahun II/26 Agustus – 1 September 2009

Fatwa Para Imam dan Ulama Tentang Kesesatan Syi'ah

Berikut ini kami kutipkan fatwa-fatwa para Imam dan para Ulama mengenai aliran Syi’ah. Mereka itu mengeluarkan fatwa-fatwa setelah mempelajari dan mengetahui sampai dimana kesesatan Syiah. Bahkan dari mereka itu ada yang hidup dalam satu zaman dan satu daerah dengan orang-orang Syiah.
 
Fatwa-fatwa para Imam dan Ulama ini kami kutip dari kitab “Ushul Mazhab Asy’Syiah Al-Imamiyah Al-Its’naasyariyah” oleh Dr. Nasir bin Abdullah bin Ali Al Ghifari.
 
Para Imam dan para Ulama tersebut dengan tegas menghukum Kafir orang-orang Rofidhoh atau orang-orang Syiah yang suka mencaci-maki dan mengkafirkan para sahabat, serta menuduh Siti Aisyah istri Rasulullah SAW berbuat serong dan berkeyakinan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang ini sudah tidak orisinil lagi (Muharrof).

Diantara para Imam dan para Ulama yang telah mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut adalah :

1. Imam Malik
االامام مالك
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال : سمعت أبا عبد الله يقول :
قال مالك : الذى يشتم اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم
ليس لهم اسم او قال نصيب فى الاسلام.
( الخلال / السن: ۲،٥٥٧ )
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, katanya : Saya mendengar Abu Abdulloh berkata, bahwa Imam Malik berkata : “Orang yang mencela sahabat-sahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam” ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557 )
2. Ibnu Katsir
Ibnu Katsir berkata, dalam kaitannya dengan firman Allah surat Al Fath ayat 29, yang artinya :
“ Muhammad itu adalah Rasul (utusan Allah). Orang-orang yang bersama dengan dia (Mukminin) sangat keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang sesama mereka, engkau lihat mereka itu rukuk, sujud serta mengharapkan kurnia daripada Allah dan keridhaanNya. Tanda mereka itu adalah di muka mereka, karena bekas sujud. Itulah contoh (sifat) mereka dalam Taurat. Dan contoh mereka dalam Injil, ialah seperti tanaman yang mengeluarkan anaknya (yang kecil lemah), lalu bertambah kuat dan bertambah besar, lalu tegak lurus dengan batangnya, sehingga ia menakjubkan orang-orang yang menanamnya. (Begitu pula orang-orang Islam, pada mula-mulanya sedikit serta lemah, kemudian bertambah banyak dan kuat), supaya Allah memarahkan orang-orang kafir sebab mereka. Allah telah menjanjikan ampunan dan pahala yang besar untuk orang-orang yang beriman dan beramal salih diantara mereka”.
Beliau berkata : Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik, beliau mengambil kesimpulan bahwa golongan Rofidhoh (Syiah), yaitu orang-orang yang membenci para sahabat Nabi SAW, adalah Kafir.
Beliau berkata : “Karena mereka ini membenci para sahabat, maka dia adalah Kafir berdasarkan ayat ini”. Pendapat tersebut disepakati oleh sejumlah Ulama. (Tafsir Ibin Katsir, 4-219)
3. Imam Al Qurthubi
Imam Al Qurthubi berkata : “Sesungguhnya ucapan Imam Malik itu benar dan penafsirannya juga benar, siapapun yang menghina seorang sahabat atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan seru sekalian alam dan membatalkan syariat kaum Muslimin”. (Tafsir Al Qurthubi, 16-297).
4. Imam Ahmad
الامام احمد ابن حمبل
:
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال : سألت ابا عبد الله عمن يشتم
أبا بكر وعمر وعائشة ؟  قال: ماأراه على الاسلام
.
( الخلال / السنة : ۲، ٥٥٧)
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, ia berkata : “Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan Aisyah? Jawabnya, saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam”. ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557).
Beliau Al Khalal juga berkata : Abdul Malik bin Abdul Hamid menceritakan kepadaku, katanya: “Saya mendengar Abu Abdullah berkata : “Barangsiapa mencela sahabat Nabi, maka kami khawatir dia keluar dari Islam, tanpa disadari”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-558).
Beliau Al Khalal juga berkata :
وقال الخلال: أخبرنا عبد الله بن احمد بن حمبل قال : سألت أبى عن رجل شتم رجلا
من اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم فقال : ما أراه على الاسلام
(الخلال / السنة : ۲،٥٥٧)
“ Abdullah bin Ahmad bin Hambal bercerita pada kami, katanya : “Saya bertanya kepada ayahku perihal seorang yang mencela salah seorang dari sahabat Nabi SAW. Maka beliau menjawab : “Saya berpendapat ia bukan orang Islam”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-558)
Dalam kitab AS SUNNAH karya IMAM AHMAD halaman 82, disebutkan mengenai pendapat beliau tentang golongan Rofidhoh (Syiah) :
“Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari sahabat Muhammad SAW dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya, kecuali hanya empat orang saja yang tidak mereka kafirkan, yaitu Ali, Ammar, Migdad dan Salman. Golongan Rofidhoh (Syiah) ini sama sekali bukan Islam.
5. Imam Al-Bukhori
الامام البخارى
.
قال رحمه الله : ماأبالى صليت خلف الجهمى والرافضى
أم صليت خلف اليهود والنصارى
ولا يسلم عليه ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم
.
( خلق أفعال العباد :١٢٥)
Iman Bukhori berkata : “Bagi saya sama saja, apakah aku sholat dibelakang Imam yang beraliran JAHM atau Rofidhoh (Syiah) atau aku sholat di belakang Imam Yahudi atau Nasrani. Dan seorang Muslim tidak boleh memberi salam pada mereka, dan tidak boleh mengunjungi mereka ketika sakit juga tidak boleh kawin dengan mereka dan tidak menjadikan mereka sebagai saksi, begitu pula tidak makan hewan yang disembelih oleh mereka.(Imam Bukhori / Kholgul Afail, halaman 125).
6. Al-Faryabi
الفريابى :
روى الخلال قال : أخبرنى حرب بن اسماعيل الكرمانى
قال : حدثنا موسى بن هارون بن زياد قال: سمعت الفريابى ورجل يسأله عمن شتم أبابكر
قال: كافر، قال: فيصلى عليه، قال: لا. وسألته كيف يصنع به وهو يقول لا اله الا الله،
قال: لا تمسوه بأيديكم، ارفعوه بالخشب حتى تواروه فى حفرته.
(الخلال/السنة: ۲،٥٦٦)
Al Khalal meriwayatkan, katanya : “Telah menceritakan kepadaku Harb bin Ismail Al Karmani, katanya : “Musa bin Harun bin Zayyad menceritakan kepada kami : “Saya mendengar Al Faryaabi dan seseorang bertanya kepadanya tentang orang yang mencela Abu Bakar. Jawabnya : “Dia kafir”. Lalu ia berkata : “Apakah orang semacam itu boleh disholatkan jenazahnya ?”. Jawabnya : “Tidak”. Dan aku bertanya pula kepadanya : “Mengenai apa yang dilakukan terhadapnya, padahal orang itu juga telah mengucapkan Laa Ilaaha Illalloh?”. Jawabnya : “Janganlah kamu sentuh jenazahnya dengan tangan kamu, tetapi kamu angkat dengan kayu sampai kamu turunkan ke liang lahatnya”. (Al Khalal / As Sunnah, 6-566)
.
7. Ahmad bin Yunus
Beliau berkata : “Sekiranya seorang Yahudi menyembelih seekor binatang dan seorang Rofidhi (Syiah) juga menyembelih seekor binatang, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi dan aku tidak mau makan sembelihan si Rofidhi (Syiah), sebab dia telah murtad dari Islam”. (Ash Shariim Al Maslul, halaman 570).
8. Abu Zur’ah Ar-Rozi
أبو زرعة الرازى.
اذا رأيت الرجل ينتقص أحدا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم
فاعلم أنه زنديق، لأن مؤدى قوله الى ابطال القران والسنة.
( الكفاية : ٤٩)
Beliau berkata : “Bila anda melihat seorang merendahkan (mencela) salah seorang sahabat Rasulullah SAW, maka ketahuilah bahwa dia adalah ZINDIIG. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As Sunnah”. (Al Kifayah, halaman 49).
9. ABDUL QODIR AL BAGHDADI Beliau berkata : “Golongan Jarudiyah, Hisyamiyah, Jahmiyah dan Imamiyah adalah golongan yang mengikuti hawa nafsu yang telah mengkafirkan sahabat-sahabat terbaik Nabi, maka menurut kami mereka adalah kafir. Menurut kami mereka tidak boleh di sholatkan dan tidak sah berma’mum sholat di belakang mereka”. (Al Fargu Bainal Firaq, halaman 357).
Beliau selanjutnya berkata : “Mengkafirkan mereka adalah suatu hal yang wajib, sebab mereka menyatakan Allah bersifat Al Bada’ 10. IBNU HAZM Beliau berkata : “Salah satu pendapat golongan Syiah Imamiyah, baik yang dahulu maupun sekarang ialah, bahwa Al-Qur’an sesungguhnya sudah diubah”.
Kemudian beliau berkata : ”Orang yang berpendapat bahwa Al-Qur’an yang ada ini telah diubah adalah benar-benar kafir dan mendustakan Rasulullah SAW”. (Al Fashl, 5-40).
11. ABU HAMID AL GHOZALI Imam Ghozali berkata : “Seseorang yang dengan terus terang mengkafirkan Abu Bakar dan Umar Rodhialloh Anhuma, maka berarti ia telah menentang dan membinasakan Ijma kaum Muslimin. Padahal tentang diri mereka (para sahabat) ini terdapat ayat-ayat yang menjanjikan surga kepada mereka dan pujian bagi mereka serta pengukuhan atas kebenaran kehidupan agama mereka, dan keteguhan aqidah mereka serta kelebihan mereka dari manusia-manusia lain”.
Kemudian kata beliau : “Bilamana riwayat yang begini banyak telah sampai kepadanya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa para sahabat itu kafir, maka orang semacam ini adalah kafir. Karena dia telah mendustakan Rasulullah. Sedangkan orang yang mendustakan satu kata saja dari ucapan beliau, maka menurut Ijma’ kaum Muslimin, orang tersebut adalah kafir”. (Fadhoihul Batiniyyah, halaman 149).
12. AL QODHI IYADH
Beliau berkata : “Kita telah menetapkan kekafiran orang-orang Syiah yang telah berlebihan dalam keyakinan mereka, bahwa para Imam mereka lebih mulia dari pada para Nabi”.
Beliau juga berkata : “Kami juga mengkafirkan siapa saja yang mengingkari Al-Qur’an, walaupun hanya satu huruf atau menyatakan ada ayat-ayat yang diubah atau ditambah di dalamnya, sebagaimana golongan Batiniyah (Syiah) dan Syiah Ismailiyah”. (Ar Risalah, halaman 325).
13. AL FAKHRUR ROZI Ar Rozi menyebutkan, bahwa sahabat-sahabatnya dari golongan Asyairoh mengkafirkan golongan Rofidhoh (Syiah) karena tiga alasan :
Pertama: Karena mengkafirkan para pemuka kaum Muslimin (para sahabat Nabi). Setiap orang yang mengkafirkan seorang Muslimin, maka dia yang kafir. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW, yang artinya : “Barangsiapa berkata kepada saudaranya, hai kafir, maka sesungguhnya salah seorang dari keduanya lebih patut sebagai orang kafir”.
Dengan demikian mereka (golongan Syiah) otomatis menjadi kafir.
Kedua: “Mereka telah mengkafirkan satu umat (kaum) yang telah ditegaskan oleh Rasulullah sebagai orang-orang terpuji dan memperoleh kehormatan (para sahabat Nabi)”.
Ketiga: Umat Islam telah Ijma’ menghukum kafir siapa saja yang mengkafirkan para tokoh dari kalangan sahabat.
(Nihaayatul Uguul, Al Warogoh, halaman 212).

14. SYAH ABDUL AZIZ DAHLAWI Sesudah mempelajari sampai tuntas mazhab Itsna Asyariyah dari sumber-sumber mereka yang terpercaya, beliau berkata : “Seseorang yang menyimak aqidah mereka yang busuk dan apa yang terkandung didalamnya, niscaya ia tahu bahwa mereka ini sama sekali tidak berhak sebagai orang Islam dan tampak jelaslah baginya kekafiran mereka”. (Mukhtashor At Tuhfah Al Itsna Asyariyah, halaman 300).
15. MUHAMMAD BIN ALI ASY SYAUKANI Perbuatan yang mereka (Syiah) lakukan mencakup empat dosa besar, masing-masing dari dosa besar ini merupakan kekafiran yang terang-terangan.
Pertama : Menentang Allah.
Kedua : Menentang Rasulullah.
Ketiga : Menentang Syariat Islam yang suci dan upaya mereka untuk melenyapkannya.
Keempat : Mengkafirkan para sahabat yang diridhoi oleh Allah, yang didalam Al-Qur’an telah dijelaskan sifat-sifatnya, bahwa mereka orang yang paling keras kepada golongan Kuffar, Allah SWT menjadikan golongan Kuffar sangat benci kepada mereka. Allah meridhoi mereka dan disamping telah menjadi ketetapan hukum didalam syariat Islam yang suci, bahwa barangsiapa mengkafirkan seorang muslim, maka dia telah kafir, sebagaimana tersebut di dalam Bukhori, Muslim dan lain-lainnya.
(Asy Syaukani, Natsrul Jauhar Ala Hadiitsi Abi Dzar, Al Warogoh, hal 15-16)
16. PARA ULAMA SEBELAH TIMUR SUNGAI JAIHUN
Al Alusi (seorang penulis tafsir) berkata : “Sebagian besar ulama disebelah timur sungai ini menyatakan kekafiran golongan Itsna Asyariyah dan menetapkan halalnya darah mereka, harta mereka dan menjadikan wanita mereka menjadi budak, sebab mereka ini mencela sahabat Nabi SAW, terutama Abu Bakar dan Umar, yang menjadi telinga dan mata Rasulullah SAW, mengingkari kekhilafahan Abu Bakar, menuduh Aisyah Ummul Mukminin berbuat zina, padahal Allah sendiri menyatakan kesuciannya, melebihkan Ali r.a. dari rasul-rasul Ulul Azmi. Sebagian mereka melebihkannya dari Rasulullah SAW dan mengingkari terpeliharanya Al-Qur’an dari kekurangan dan tambahan”.
(Nahjus Salaamah, halaman 29-30).
Demikian telah kami sampaikan fatwa-fatwa dari para Imam dan para Ulama yang dengan tegas mengkafirkan golongan Syiah yang telah mencaci maki dan mengkafirkan para sahabat serta menuduh Ummul mukminin Aisyah berbuat serong, dan berkeyakinan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang ini tidak orisinil lagi (Mukharrof). Serta mendudukkan imam-imam mereka lebih tinggi (Afdhol) dari para Rasul.
Semoga fatwa-fatwa tersebut dapat membantu pembaca dalam mengambil sikap tegas terhadap golongan Syiah.
“Yaa Allah tunjukkanlah pada kami bahwa yang benar itu benar dan jadikanlah kami sebagai pengikutnya, dan tunjukkanlah pada kami bahwa yang batil itu batil dan jadikanlah kami sebagai orang yang menjauhinya.”
17 Perbedaan Dasar Syi’ah Dengan Ahlussunnah

17 Perbedaan Dasar Syi’ah Dengan Ahlussunnah


syii
Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) dianggap sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah, seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki.Karenanya dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, mereka berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah sekarang bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, lalu mengapa antara Syiah dan Sunni tidak dilakukan?.

Oleh karena itu, disaat Muslimin bangun melawan serangan Syiah, mereka menjadi penonton dan tidak ikut berkiprah.
Apa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.
Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Disamping kebiasaan berkomentar, sebelum memahami persoalan yang sebenarnya.
Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i.
Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya dalam masalah Furu’iyah saja. Sedang perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), maka perbedaan-perbedaannya disamping dalam Furuu’ juga dalam Ushuul.
Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an kita (Ahlussunnah).
Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.
Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri.
Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).
1. Rukun Islam
Rukun Islam Ahlussunnah kita ada 5:
  1. Syahadatain
  2. As-Sholah
  3. As-Shoum
  4. Az-Zakah
  5. Al-Haj
Rukun Islam Syiah juga ada 5 tapi berbeda:
  1. As-Sholah
  2. As-Shoum
  3. Az-Zakah
  4. Al-Haj
  5. Al wilayah
2. Rukun Iman
Rukun Iman Ahlussunnah ada enam:
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
  3. Iman kepada Kitab-kitab Nya
  4. Iman kepada Rasul Nya
  5. Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
  6. Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Rukun Iman Syiah ada 5 :
  1. At-Tauhid
  2. An Nubuwwah
  3. Al Imamah
  4. Al Adlu
  5. Al Ma’ad
3. Syahadat
Ahlussunnah mempunyai Dua kalimat syahada, yakni: “Asyhadu An La Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”.
Syiah mempunyai tiga kalimat syahadat, disamping “Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.
4. Imamah
Ahlussunnah meyakini bahwa para imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.
Syiah meyakini dua belas imam-imam mereka, dan termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.
5. Khulafaur Rasyidin 
Ahlussunnah mengakui kepemimpinan khulafaurrosyidin adalah sah. Mereka adalah: a) Abu Bakar, b) Umar, c) Utsman, d) Ali radhiallahu anhum
Syiah tidak mengakui kepemimpinan tiga Khalifah pertama (Abu Bakar, Umar, Utsman), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai’at dan mengakui kekhalifahan mereka).
6. Kemaksuman Para Imam
Ahlussunnah berpendapat khalifah (imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum. Mereka dapat saja berbuat salah, dosa dan lupa, karena sifat ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi. Sedangkan kalangan syiah meyakini bahwa 12 imam mereka mempunyai sifat maksum dan bebas dari dosa.
7. Para Sahabat
Ahlussunnah melarang mencaci-maki para sahabat. Sedangkan Syiah mengangggap bahwa mencaci-maki para sahabat tidak apa-apa, bahkan berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at  Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.
8. Sayyidah Aisyah
Sayyidah Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai oleh Ahlussunnah. Beliau adalah termasuk ummahatul Mu’minin. Syiah melaknat dan  mencaci maki Sayyidah Aisyah, memfitnah bahkan mengkafirkan beliau.
9. Kitab-kitab hadits
Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidz, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa’i. (kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).
Kitab-kitab hadits Syiah hanya ada empat : a) Al Kaafi, b) Al Istibshor, c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih, dan d) Att Tahdziib. (Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah).
10. Al-Quran
Menurut Ahlussunnah Al-Qur’an tetap orisinil dan tidak pernah berubah atau diubah. Sedangkan syiah menganggap bahwa Al-Quran yang ada sekarang ini tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).
11. Surga
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. dan Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya. Menurut Syiah, surga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Dan neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.
12. Raj’ah
Aqidah raj’ah tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah. Raj’ah ialah besok di akhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.
Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah, dimana diceritakan bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain. Setelah mereka semuanya bai’at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai  ribuan kali, sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.
Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri, yang berlainan dengan Imam Mahdi yang diyakini oleh Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.
13. Mut’ah
Mut’ah (kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram. Sementara Syiah sangat dianjurkan mut’ah dan hukumnya halal. Halalnya Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.
14. Khamr
Khamer (arak) najis menurut Ahlussunnah. Menurut Syiah, khamer itu suci.
15. Air Bekas Istinjak
Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci, menurut ahlussunnah (sesuai dengan perincian yang ada). Menurut Syiah air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.
16. Sendekap
Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah. Menurut Syiah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sewaktu shalat dapat membatalkan shalat. (jadi shalatnya bangsa Indonesia yang diajarkan Wali Songo oleh orang-orang Syiah dihukum tidak sah dan batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).
17. Amin Sesudah Fatihah
Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Menurut Syiah mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah dan batal shalatnya. (Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).
Demikian telah kami nukilkan beberapa perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap). Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).
Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, disamping dalam Furuu’ (cabang-cabang agama) juga dalam Ushuul (pokok/ dasar agama).
Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu). Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah.
Akhirnya, setelah kami menyampaikan perbedaan-perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah, maka dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada Alim Ulama serta para tokoh masyarakat, untuk selalu memberikan penerangan kepada umat Islam mengenai kesesatan ajaran Syiah. Begitu pula untuk selalu menggalang persatuan sesama Ahlussunnah dalam menghadapi rongrongan yang datangnya dari golongan Syiah. Serta lebih waspada dalam memantau gerakan Syiah didaerahnya. Sehingga bahaya yang selalu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita dapat teratasi.
Selanjutnya kami mengharap dari aparat pemerintahan untuk lebih peka dalam menangani masalah Syiah di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kita tidak menghendaki apa yang sudah mereka lakukan, baik di dalam negri maupun di luar negri, terulang di negara kita. Semoga Allah selalu melindungi kita dari penyesatan orang-orang Syiah dan aqidahnya. Amin.

Sumber: Albayyinat

Thursday, October 25, 2012

Kesesatan Ajaran LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

Kesesatan Ajaran LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah nama baru dari sebuah aliran sesat yang cukup besar dan tersebar di Indonesia. Pendiri aliran sesat ini adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa) alias Madigal. Awal berdirinya lembaga ini tahun 1951 M bernama Darul-Hadits. Bertempat di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Karena ajarannya dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat setempat, maka Darul-Hadits ini dilarang oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur pada tahun 1968 M. Kemudian berganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ). Dan karena penyimpangannya serta membikin keresahan masyarakat, terutama di Jakarta, maka secara resmi Islam Jama’ah dilarang di seluruh Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971 M.

Karena Islam Jama’ah sudah terlarang di seluruh Indonesia, maka Nur Hasan Ubaidah Lubis mencari taktik baru, yaitu dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Operasi Khusus Presiden Suharto) waktu itu. Sedangkan Ali Murtopo adalah seorang yang dikenal sangat anti terhadap Islam. Dengan perlindungan Ali Murtopo maka pada tanggal 1 Januari 1972 M Islam Jama’ah berganti nama menjadi ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar (Golongan Karya). Lemkari akhirnya dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, juga dikarenakan masih tetap menyimpang dan menyusahkan masyarakat, dengan SK No. 618 tahun 1988 tanggal 24 Desember 1988 M. Kemudian pada bulan November :1990 M mereka mengadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrarna Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, waktu itu, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Pengikut LDII, sebagaimana yang kami amati, terbagi menjadi beberapa kelompok:
  1. Sebagian dari mereka tidak mengatakan muslim selain golongan mereka sebagai orang kafir atau najis, mereka hanya memvonis selain mereka adalah orang-orang yang sesat.
  2. Ada dari mereka (LDII Lemkari) yang menyatakan selain golongan mereka adalah najis. Terbukti di beberapa daerah, di saat masjid mereka dibuat shalat atau dimasuki oleh pengikut selain golongan mereka, maka lantai masjid harus segera dicuci. Bahkan, ada juga yang tidak mau bersalaman dengan muslim selain golongan mereka. Keyakinan sesat ini hampir sejalan dengan aliran batiniyyah yang dulu pemah berkernbang di daerah Demak yakni ajaran Darmo Gandul.
  3. Sebagian dari mereka, jika diundang ke acara-acara selain golongan mereka, ada yang memang tidak mau hadir dengan secara terang-terangan, ada yang mau datang akan tetapi makanan yang di bawa pulang dari acara tersebut oleh mereka dibuang di tengah jalan. Hal itu dilakukan karena mereka meyakini makanan tersebut adalah najis sebab telah dipegang orang-orang yang tidak sealiran dengannya! Dan ada pula yang sedikit lunak yakni mau berbaur dan. juga mau hadir di acara-acara selain mereka serta pula mau memakan hidangan yang disediakan meski mereka menganggap acara yang diadakan adalah sesat.
Pengikut ajaran LDII bisa dibilang agak tertutup, jarang sekali mereka mau menyampaikan ajaran pokok mereka, meski sebagian yang lain juga terbuka. Namun secara perlahan kelompok mereka semakin membuka diri dengan menyebarkan ajaran mereka lewat dunia maya dengan membuat situs atau website yang mereka kelola secara profesional.
Sebagian ajaran-ajaran dan konsepsi LDII
  1. Kalau di suatu wilayah (negara) minimal ada 3 orang dan salah satunya tidak mau mengangkat imam, maka dikatakan bahwa hidupnya tidak halal (nafasnya haram, shalatnya haram, hajinya haram, dan bahkan jima’nya. haram), dan kemudian statusnya disamakan dengan orang-orang kafir.
  2. Dikatakan bahwa presiden bukanlah seorang imam, karena presiden hanya mengurusi masalah dunia saja, tidak pernah mengajak,  meramut rakyatnya  untuk mengaji Al-Qur’an dan al-Hadist yang hal itu berbeda dengan imam-imam mereka.
  3. Mengharamkan taqlid dalam fiqh.
  4. Mengharamkan budaya-budaya seperti yasinan, tahlilan, maulid Nabi Muhammad dan lain-lain.
  5. Mereka hanya mau mendengar pengajian isi kandungan/arti Al-Qur’an dan Al,-Hadits hanya dari orang-orang yang mengaji dengan guru/imam mereka. Bagi mereka arti yang disampaikan oleh imamnya adalah bak wahyu yang tidak boleh dibantah. Keluar dari pemahaman yang diartikan oleh imamnya adalah sesat.
  6.  Mereka tidak. Percaya adanya tafsir Al-Qur’an. Mereka bilang, “tafsir   Al-Qur’an tidak ada”. Dan pernyataan ini kami dengar secara langsung.
  7. Tidak boleh berbeda pendapat dalam agama termasuk ikhtilaf ulama. Berbeda pendapat bagi mereka adalah termasuk dari mereka yang akan diancam masuk neraka karena berselisih.
  8. Mereka hanya mau mengkaji kitab Al-Hadits
  9. Mereka tidak mau menggunakan pendapat-pendapat ulama secara mutlak, termasuk menggunakan syarah-syarah hadits. Mereka sudah merasa cukup dengan pendapat imamnya.
  10. Menganggap semua bid’ah adalah sesat tanpa kecuali (sama halnya dengan wahabi).
  11. Mushalla adalah sama dengan masjid dalam hal boteh di buat i’tikaf dan sunnahnya menyolati mayyit
  12. Ada sebagian yang mengkafirkan kaum muslim selain mereka.
  13. Ada yang mengklaim najis untuk kelompok selain mereka
  14. Mengklaim sesat kepada selain pengikut mereka.
  15. Mereka tidak mau diajak berdialog agama untuk mencari kebenaran, karena , menurut mereka, agama tidak untuk diperdebatkan,
  16. Tidak boleh membantah penjelasan isi Al-Qur’an rnaupun hadits yang sudah disampaikan oleh imam-imamnya. (LF)
Kesesatan Hizbut Tahrir

Kesesatan Hizbut Tahrir

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وكفى وسلام على عباده الذين اصطفى وبعد
  
يقول الله تعالى : “بل نقذف بالحق على الباطل فيدمغه ” الآية
 Sebagai pengamalan terhadap ayat ini kami akan menyebutkan penjelasan ringkas dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang telah merubah agama dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan kelompok Hizbuttahrir, yang didirikan oleh seorang bernama Taqiyuddin an-Nabhani. Ia mengaku ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohan, mendustakan al Qur’an, hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin) maupun dalam masalah furu’.

Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatan-kesesatannya yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
  1. Allah ta’ala berfirman :
إنّا كلّ شىء خلقناه بقدر
Maknanya : “Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu dengan Qadar”.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“إنّ الله صانع كل صانع وصنعته” رواه الحاكم والبيهقيّ 
Maknanya: “Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya” (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi)
Al Imam Abu Hanifah dalam al Fiqh al Akbar berkata: “Tidak sesuatupun di dunia maupun di akhirat terjadi kecuali dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Tentang perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan dia itu seluruhnya (segala perbuatan manusia) dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”. Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya. Hal ini seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz I, bagian pertama, hlm 71-72, sebagai berikut: “Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam qadla‘”.
Dalam buku yang sama ia berkata[1]: “Jadi menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksaan sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa kebenaran dan kesesatan adalah perbuatan murni manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah“. Pendapat serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham al Islam[2].
2.Ahl al Haqq sepakat bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang sangat. Dari sini diketahui bahwa Allah ta’ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat, kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosa-dosa kecil yang mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Sedangkan dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsur kehinaan bisa saja seorang nabi. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari –semoga Allah merahmatinya–. Sementara  Hizbuttahrir menyalahi kesepakatan ini, mereka membolehkan seorang pencuri, penggali kubur (pencuri kafan mayit), seorang homo seks atau pelaku kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk menjadi nabi.
Inilah di antara kesesatan Hizbuttahrir, seperti yang dikatakan pemimpin mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah[3]: “…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka. Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa (‘Ishmah)  berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja“.
3.Rasulullah  menekankan dalam beberapa haditsnya  tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah.  Dalam salah satu haditsya Rasulullah bersabda:
“من كره من أميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه إلا مات ميتة جاهليّة ” رواه البخاري ومسلم عن ابن عبّاس 
Maknanya: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah” (H.R. Muslim)
Beliau juga bersabda:
“وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا” رواه البخاري ومسلم
Maknanya: “(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang jelas” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 
Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan  bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya. An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: “Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya”. Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa “Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab“. Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh  sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga menyatakan  dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbuttahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian ketiga halaman 107-108  tentang hal-hal/perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan : “Perbuatan  fasiq yang jelas (kefasikannya)” .  An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, hlm 79, sebagai berikut : “Dan jika seorang khalifah menyalahi syara’ atau tidak mampu melaksanakan  urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika“.
4.   Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“من خلع يدا من طاعة لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميته جاهليّة”  رواه مسلم من حديث عبد الله بن عمر
Maknanya: “Barang siapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah  mati jahiliyah” (H.R. Muslim)
Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: “فمات عليه”  ; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah.  Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim  yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
 
فالزموا جماعة المسلمين وإمامهم”،  قال حذيفة :”فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام” قال رسول الله :
“فاعتزل تلك الفرق كلّها”  
Maknanya: “Hiduplah kalian menetap di dalam jama’ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka“. Hudzaifah berkata : “Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam (khalifah) ?”, Rasulullah bersabda : “Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !”. Rasulullah tidak mengatakan: “jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah”. Inilah salah satu kebathilan  mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” (lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III hlm. 13 dan 29). Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah  h. 4  sebagai berikut: “Maka Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang  mati tanpa melakukan baiat bahwa  ia mati dalam keadaan mati jahiliyah“. Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm. 9 sebagai berikut : “Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru dunia“. Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah hlm. 3 dan  buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut : ”Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin  dalam menegakkan  khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat“. Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki  khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa  semua sehingga mereka menegakkan khalifah“. Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: “Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir  bahwa “orang yang mati di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah”. Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini adalah penisbatan bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi. Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati mulai  terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan kaum muslimin  yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala, ini jelas kedustaan yang sangat keji.  Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir “لا شريعة إلا بدولة الخلافة”  : “Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”,  juga pernyataan sebagian Hizbuttahrir  :      “لا إسلام بلا خلافة”  ; “Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”. Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa  menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah  sedangkan Allah ta’ala berfirman :
)لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها(
Anehnya Hizbuttahrir  yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman, lalu bagaimana Hizbuttahrir  berani mengatakan :
“لا إسلام بلا خلافة”  atau mengatakan :  “لا إسلام بلا خلافة” , ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.
5.  Nabi Shalallahu alayhi wassallam bersabda:
“والرجل زناها الخطا” رواه البخاري ومسلم وغيرهما
Maknanya: “Zina kaki adalah melangkah (untuk berbuat haram seperti zina)“  (H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhi wassallam dan menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan  ”tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan  zina dan Liwathnya saja“ . Selebaran tentang hal ini  mereka  bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena  pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan, kerancuan dan bantahan dari penduduk Tripoli.
6. Islam menganjurkan ‘iffah (bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan  antara laki-laki dengan perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi bersabda :
“واليد زناها البطش” رواه البخاري ومسلم وغيـرهما
Maknanya: “Zina tangan adalah menyentuh” (H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya).  Dan dalam riwayat Ahmad :   واليد زناها اللمس serta dalam riwayat Ibnu Hibban : “واليد زناؤها اللمس .  Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi ketika saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan.  Demikian juga menyentuh, berjalan  untuk berbuat maksiat  dan semacamnya.
Mereka menyebutkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :
S : Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J  : Dapat  dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram….karena itu kita berterusterang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman  saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil…..makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang  melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehingga  zakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya …….“. Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbuttahrir, Na’udzu billah min dzalika.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab   tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut :
Barang siapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut boleh“. Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah –kata mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi ‘Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata : 

فقبضت امرأة منا يدها
Maknanya: “Salah seorang di antara kita (perempuan-perempuan) menggenggam tangannya” .
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam, jadi yang dikatakan oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah. Jadi hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana diriwayatkan oleh al Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits Ummi ‘Athiyyah. Hadits ini bersumber dari ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan :
“كان النبـيّ يبايع النساء بالكلام”
Maknanya: “Nabi membaiat para wanita dengan berbicara” (H.R. al Bukhari)
‘Aisyah juga mengatakan:
“لا والله ما مسّت يده يد امرأة قطّ في المبايعة ، ما يبايعهن إلاّ بقوله قد بايعتك على ذلك”
Maknanya: “Tidak, demi Allah tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku telah menerima baiat kalian atas hal-hal tersebut” (H.R. al Bukhari)
Lalu mereka berkata : “Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya“.
(baca : buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan  Juz III, hlm. 107-108). Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H / 7 April 1980) dengan judul : “Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang ajnabi“, setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut : “Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman  atau pelarangan“. Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :
“Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium” 
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku berjudul an-Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut : “Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya“. Dan ini menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“إنّي لا أصافح النساء”
Maknanya: “Aku tidak akan pernah menjabat tangan para wanita” (H.R. Ibnu Hibban)
Ibnu Manzhur dalam Lisan al ‘Arab mengatakan: “Baaya’ahu ‘alayhi mubaya’ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:
                         ألا تبايعونـي على الإسلام ;
tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah perjanjian”. Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah syara’ bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Ketika para sahabat membaiat Nabi pada Bai’at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah untuk bertujuan  ta’kid (menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.
8. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah  tanpa ha-il (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :
َ”لأنْ يُطْعَنَ أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّ امْرَأةً لاَ تَحِلُّ لَهُ”  (رَوَاهُ الطّبَرَانـي فِي المُعْجَم الكَبِيْرِ مِنْ حَدِيْثِ مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍ وَحَسّنَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ الدّيْن الهَيْثَمِي وَالمُنْذِري وَغَيْرُهُمْ)
Maknanya : “Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya daripada memegang perempuan yang tidak halal baginya”. (H.R. ath-Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir dari hadits Ma’qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar, Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya)
Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini,  Ma’qil bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf.
Sedangkan Hizbuttahrir menganggap hadits ath-Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.
Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam syarh shahih Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar ahad. Lalu an-Nawawi mengatakan : “Dan Syara’  telah mewajibkan beramal dengan khabar ahad”.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang aneh, Hizbuttahrir telah berpendapat demikian, tetapi dalam karangan-karangan mereka berdalil dengan hadits-hadits ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
الساكت عن الحقّ شيطان أخرس
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.
Kita katakan kepada mereka : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
إنّ كذبا عليّ ليس ككذب على أحد
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.
Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad-Daqqaq, seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.

9 .    Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda dalam sebuah Hadits yang mutawatir :
ورب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه”
Maknanya : “Seringkali terjadi orang yang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi dalam dua tingkatan :
Pertama  : orang yang tidak mampu beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur’an dan hadits) dan berijtihad dan yang kedua : mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi’i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang imam mujtahid.
Sedangkan Hizbuttahrir, mereka menyalahi hadits dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad. Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah  diusahakan dan dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua orang  banyak buku  tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari’at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir, h. 149).  Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan kepada kekacauan dalam urusan agama. Sedangkan yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Sementara pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati sekalipun. Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadi seorang mujtahid ?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang ‘Amm dan Khashsh, Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, ‘Adalah para perawi hadits atau jarh, mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi-generasi setelahnya sehingga mengetahui ijma’ dan yang bukan, mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur’an dengan baik, mengetahui prinsip-prinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dihitung sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal ayat-ayat dan hadits-hadits hukum.
10. Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam ). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar Kufr dengan tiga syarat.
Adapun Hizbuttahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbuttahrir, hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukum-hukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah“.
Pada bagian yang lain kitab Hizbuttahrir, hlm. 32: “Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusan-urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun penduduknya adalah kaum muslimin“.
Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin  sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.
Referensi
[1] Ibid, Juz I, Bag. Pertama, hlm. 74
[2] Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22
[3] Kitab bernama as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag. Pertama, hlm 120

55 Kesesatan Wahhabi Salafi



55 kesesatan wahabi dan salafi
55 DALIL KESESATAN WAHABIYYAH.
Inilah beberapa alasan mengapa Golongan Wahabi/ Wahhabi/ Wahabiyyah/ Salafi termasuk digolongkan sebagai Golongan Sesat yang harus diwaspadai, sebab mereka adalah:
  1. Golongan yang membawa Aqidah Yahudi (Allah duduk bersemayam).
  2. Golongan yang beriman kepada sesetengah ayat dan kafir dengan sesetengah ayat Al-Quran.
  3. Golongan yang menolak Takwil pada sesetengah ayat, dan membolehkan Takwil pada yang mengikut nafsu mereka
  4. Golongan yang menafikan Kenabian Nabi Adam A.S.
  5. Golongan yang menyatakan bahawa Alam ini Qidam(Rujuk pandangan ibn Taimiyyah).
  6. Golongan yang mengkafirkan Imam Abu al-Hasan Al-Asa’rie dan seluruh Ummat Islam yang berpegang kepada method Aqidah yang telah disusuh oleh Imam tersebut.
  7. Golongan yang mengkafirkan Sultan Sholahuddin Al-Ayyubi dan Sultan Muhammad Al-Fateh.
  8. Golongan yang mengkafirkan Imam An-Nawawi dan Seluruh Ulama’ Islam yang mengikut (Asya’irah dan Maturidiyyah).
  9. Golongan yang mengdhoifkan hadi-hadis shohih dan mengshohihkan hadis-hadis dhoif (lihat penulisan Albani).
  10. Golongan yang tidak mempelajari ilmu dari Guru atau Syeikh, hanya membaca.
  11. Golongan yang mengharamkan bermusafir ke Madinah dengan niat ziarah Nabi Muhammad SAW.
  12. Golongan yang membunuh Ummat Islam beramai-ramai di Mekah, Madinah, dan beberapa kawasan di tanah Hijaz (lihat tarikh an-najdi).
  13. Golongan yang meminta bantuan Askar dan Senjata pihak Britain (yang bertapak di tempat; Kuwait pada ketika ini) ketika kalah dalam perang ketika mereka mahu menjajah Mekah dan Madinah.
  14. Golongan yang menghancurkan turath(sejarah peninggalan) Ummat Islam di Mekah dan Madinah.(lihat kawasan perkuburan Jannatul Baqi’, Bukit Uhud dan sebagainya)
  15. Golongan yang membenci kaum ahlul bait. (kononnya bagi wahabi; semua ahlul bait syiah@ sesat)
  16. Golongan yang bersalahan dengan Ijma’ para Shohabah, Tabi’in, Salaf, khalaf dan seluruh Ulama’ ASWJ.
  17. Golongan yang mendakwa Aqal tidakboleh digunakan dalam dalil syarak, dengan menolok fungsi Aqal.(ayat-ayat Al-Quran menyarankan menggunakan Aqal)
  18. Golongan yang mengejar syuhrah(pangkat, nama, promosi,kemasyhuran) dengan menggunakan fahaman salah mereka terhadap Al-Quran dan As-Sunnah. (Malah Al-Quran dan As-Sunnah bebas daripada apa yang wahabi war-warkan)
  19. Golongan yang mengdhoifkan hadis solat terawikh 20 rakaat.(Albani)
  20. Golongan yang mengharamkan menggunakan Tasbih.(Albani)
  21. Golongan yang mengharamkan berpuasa pada hari sabtu walaupun hari Arafah jatuh pada hari tersebut.(Albani)
  22. Golongan yang memperlecehkan Imam Abi Hanifah R.A.(Albani)
  23. Golongan yang mendakwa Allah memenuhi alam ini dan menghina Allah dengan meletakkan anggota pada Allah SWT.
  24. Golongan yang mendakwa Nabi Muhammad SAW tidak hayyan(hidup) di kubur Nabi Muhammad SAW.(Albani)
  25. Golongan yang melarang membaca “Sayyidina” dan menganggap perbuatan itu bida’ah sesat.
  26. Golongan yang mengingkari membaca Al-Quran ke atas si mati dan membaca Talqin.
  27. Golongan yang melarang membaca selawat selepas azan.(Albani)
  28. Golongan yang mengatakan Syurga dan Neraka ini fana’(tidak akan kekal).(ibn Taimiyyah)
  29. Golongan yang mengatakan lafaz talaq tiga tidak jatuh, jika “aku talaq kamu dengan talaq tiga “. (ibn Taimiyyah.
  30. Golongan yang Mengisbatkan(menyatakan/menetapkan) tempat bagi Allah, mengatakan Allah turun seperti turunnya. (Ibn Taimiyyah)
  31. Golongan yang menggunakan wang ringgit untuk menggerakkan ajaran sesat mereka, membuat tadlis(penipuan dan pengubahsuaian) di dalam kitab-kitab ulama’ yang tidak bersependapat dengan mereka.
  32. Golongan yang mengkafirkan sesiapa orang Islam yang menetap di Palestine sekarang ini.(Albani)
  33. Golongan yang mengbid’ahkan seluruh ummat Islam.
  34. Golongan yang menghukumkan syirik terhadap amalan ummat Islam.
  35. Golongan yang membawa ajaranTauhid 3 dan tidak pernah diajar oleh Nabi Muhamad SAW. (Ibn Taimiyyah)
  36. Golongan yang mengatakan bahawa Abu Jahal dan Abu Lahab juga mempunyai Tauhid, tidak pernah Nabi Muhammad SAW ajar begini atau pun para Shohabah R.A. (Muhamad abd Wahab)
  37. Golongan yang membolehkan memakai lambang “salib” hanya semata-mata untuk mujamalah/urusan rasmi kerajaan, ianya tidak kufur. (Bin Baz)
  38. Golongan yang membiyayai kewangan Askar Kaum Kuffar untuk membunuh Ummat Islam dan melindungi negara mereka. (kerajaan Wahabi Saudi)
  39. Golongan yang memberi Syarikat-Syarikat Yahudi memasuki Tanah Haram.(Kerajaan Wahabi Saudi)
  40. Golongan yang memecahbelahkan Ummat Islam dan institusi kekeluargaan.
  41. Golongan yang mengharamkan Maulud dan bacaan-bacaan barzanji, marhaban.
  42. Golongan yang menghalalkan meletupkan diri atas nama jihad walaupun orang awam kafir yang tidak bersenjata mati. (selain di Palastine)
  43. 43. Golongan yang menghalalkan darah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Asya’irah dan Maturidiyyah. Lihat di Lubnan, Chechnya, Algeria, dan beberapa negara yang lain.
  44. Golongan yang menimbulkan fitnah terhadap Ummat Islam dan memburukkan nama baik & murni Islam.
  45. Golongan yang membuat kekacauan di Fathani, Thailand.
  46. Golongan yang sesat menyesatkan rakyat Malaysia.
  47. Golongan yang meninggalkan ajaran dan ilmu-ilmu Ulama’ ASWJ yang muktabar.
  48. Golongan yang meninggalkan methodologi ilmu ASWJ.
  49. Golongan yang Minoriti dalam dunia, malah baru setahun jagung.
  50. Golongan yang menuduh orang lain dengan tujuan melarikan diri atau menyembunyikan kesesatan mereka.
  51. Golongan yang Jahil, tidak habis mempelajari ilmu-ilmu Agama, tetapi mahu buat fatwa sesuka hati.
  52. Golongan yang melarang bertaqlid, tetapi mereka lebih bertaqlid kepada mazhab sesat mereka.(sehinggakan solat pun guna mazhab Albani shj)
  53. Golongan yang secara zahirnya berjubah, berkopiah, singkat jubah, janggut panjang, tetapi berliwat, tidak menghormati ulama’, mengutuk para Alim Ulama’, tidak amanah dengan Ilmu dan Agama Islam.
  54. Golongan yang tiada hujjah dalam ajaran mereka.
  55. Golongan yang membawa jaran sesat Ibn Taimiyyah/Muhamad Ibn Abd Wahab, kedua-dua individu ini telah dicemuh, ditentang, dijawab dan dikafirkan oleh Jumhur Ulama’ ASWJ atas dasar Aqidah mereka yang Sesat